KaryaSeni rupa

No to Resettlement!

Thamsanqa (Thami) Mnyele (South African, 1948-1985) Judy A. Seidman (American, born 1951, active in Botswana and South Africa) · 1981

Seni rupaNo to Resettlement!

Gambar karya ini belum memiliki izin penggunaan ulang yang terverifikasi. Lihat dokumentasi dan ketentuan hak pada sumber museum.

Informasi profil dapat dibaca melalui Art Institute of Chicago.

Ringkasan

Ringkasan editorial Seni · Diperbarui

No to Resettlement! adalah poster cetak saring Thami Mnyele dan Judy Seidman tahun 1981, berdasarkan cukil kayu Mpikayipheli Figlan, yang menentang pengusiran keluarga kulit hitam.

Sumber: Art Institute of Chicago

Konteks dan interpretasi

Kedua seniman Medu mengembangkan rancangan bersama dalam konteks apartheid Afrika Selatan. Museum menjelaskan bahwa teks poster menamai kota serta kawasan tempat perpindahan paksa terjadi pada awal 1980-an, sehingga penolakan tidak hanya berupa semboyan umum tetapi terkait lokasi yang disebutkan dalam objek.

Baca konteks pada sumber
Rancangan Mnyele dan Seidman berdasarkan cukil Figlan; kebijakan kontemporer sumber tidak diulang sebagai fakta kini.

Deskripsi visual

Keluarga dikeluarkan dari rumah oleh laki-laki bersenjata. Gambar dicetak hitam dan cokelat muda pada kertas gading, dengan daftar tempat di bawahnya yang menghubungkan adegan pengusiran dan teks politik.

Sumber uraian

Versi dan objek terkait

Objek koleksi Art Institute of Chicago, nomor inventaris 2018.447. Identitas objek dibedakan dari karya dalam Seni.

Kredit koleksi menurut sumber: Gift of Artworkers Retirement Society.

Identitas objek pada katalog
Karya, cetakan, versi, pertunjukan, dan rekaman mempunyai cakupan identitas yang berbeda. Data kosong tetap dijelaskan sesuai ketersediaan sumber. Riwayat kepemilikan lengkap belum tersedia pada profil ini.

Telusuri hubungan

Menggunakan penyanggaKertasLihat sumber ↗

Sumber dan dokumentasi

Identitas dan uraian disusun berdasarkan Art Institute of Chicago. Ringkasan editorial tidak menggantikan katalog sumber.

Kebijakan lisensi dan penggunaan